Rabu, 21 September 2016

Astaqfirullah..! Bidan Gadungan Tamatan SMP Tarik Paksa Kepala Bayi Hingga Putus ..Sungguh Tragis Baca Penjelasannya Mengejutkan...!!!!

Hambasurga - Bogor  – Sungguh tragis. Saat dilakukan proses persalinan kepala bayi yang hendak keluar dari rahim Yanti (23) terputus. Sedangkan badannya tertinggal dirahim sang ibu.
Yanti dilarikan ke RS Medical Centre , Jl. Pajajaran Indah V No.97, Kota Bogor, Jawa Barat, untuk mengeluarkan badan bayi yang masih tertinggal di rahim nya Kejadian Rabu (14/9) malam .
Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dikcy saat dihubungi Tribunkota, Kamis (15/9) membenarkan kejadian tersebut.



Dijelaskannya, pihaknya sedang memeriksa tiga saksi, Tersangka bidan Gadungan memasang papan nama klinik bersalin di depan rumahnya.
Sedangkan sang ibu bayi perempuan itu masih menjalani perawatan di rumah sakit dan badan bayi nya sudah di keluarkan pihak RS Medical Centre Kota Bogor.
Ditambahkan Kapolres, pihaknya sudah mengatakan, dalam menjalankan profesinya, tersangka memang sengaja memasang papan nama klinik bersalin di depan rumahnya.


"Trebuchet MS",sans-serif;">
"Mendapat laporan keluarga korban dan informasi warga setempat, petugas langsung menangkap DS Bidan Gadungan tersebut di rumahnya. Kami juga sudah mencabut papan namanya dan dari hasil penyelidikan DS (37) adalah bidan gadungan yang hanya bertamatan SMP ." katanya kepada Tribunkota saat ditemui di ruang kerjanya pagi tadi .
Pengakuan DS saat di mintai keterangan mengatakan bahwa bayi nya sudah meninggal saat dalam kandungan .
Amiruddin, salah satu anggota keluarga mengatakan, malam itu Yanti dibawa ke rumah bidan persalinan berinisial DS untuk melahirkan anaknya.
Namun, saat anggota keluarga mencuci pakaian bekas persalinan terkejut karena menemukan kepala bayi di dalamnya.
“Awalnya kami nggak tau bayinya sudah meninggal. Bidannya bilang masih dalam proses menunggu,” katanya.
Akibat perbuatannya, DS dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara. Wanita yang sehari-hari hanya sebagai ibu rumah tangga itu harus mendekam di Mapolres Bogor Kota.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :